
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menggunakan metode Omnibus Law. Langkah ini bertujuan untuk menyatukan berbagai undang-undang terkait pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren, menjadi satu aturan yang komprehensif.
Comments
Post a Comment