
Kasus dugaan penganiayaan seorang santri oleh 13 santri lain di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, telah diselesaikan secara damai melalui restorative justice. Kedua belah pihak telah mencabut laporan kepolisian dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Comments
Post a Comment